“Ya kami juga mendata nama-nama siswa yang terindikasi. Kami minta sekolah untuk memberi pengawasan lebih bahkan melakukan tindakan,” pungkasnya.
Sementara, pengakuan salah satu guru BK di sekolah yang terlibat tawuran yakni Ayu menuturkan jika kejadian ini dilakukan di luar jam sekolah.
“Ini kam kejadian di luar jam sekolah, hari Minggu. Tapi memang selau yang ditanyakan sekolahnya. Akhirnya kami yang kena,” ujarnya.
Kata Ayu, dia dan guru-guru lain sudah rutin melakukan operasi dan pengawasan. Namun kebanyakan siswa pintar membuat siasat.
“Biasanya mereka tawuran di hari Jumat. Karena kalau Jumat kan pakai seragam pramuka. Kalau seragam pramuka jadi tidak diketahui identitas sekolahnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Ags/Mw)















