Ormas Pemuda Pancasila Jateng akan terus mengawal permasalahan tanah itu agar tidak terjadi hal-hal yang menyudutkan dokter S.
“Saat ini tengah dilakukan gugatan perdata oleh dokter S di Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.
Ditambahkan, pihak keluarga dokter S juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng terkait pembuatan akta palsu.
“Terkait permasalahan itu anak dari dokter S sudah melaporkan oknum itu ke Polda Jateng dengan nomor perkara LP/B/468/VIII/2022/SPKT/Polda Jateng tertanggal 19 Agustus 2022. Statusnya sudah naik penyidikan atau sudah muncul tersangka. Yang terlibat dalam hal ini oknum notaris berkantor di Kabupaten Demak,” imbuh dia. (Ags/Mw)















