Semarang – INFOPlus. Hal tak mengenakkan kembali menimpa PSIS Semarang. Untuk kali ketiga, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi ke tim kebanggaan warga Semarang tersebut.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kembali ke PSIS usai laga kontra Arema FC. Pertandingan Laskar Mahesa Jenar vs Singo Edan digelar di Stadion Jatidiri Semarang, Rabu (9/8).
Sanksi Komdis PSSI diketahui setelah PSIS mendapat surat pada Sabtu (12/8). Dari isi surat diketahui, PSIS dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Terjadi ledakan petasan di depan tribun timur. Versi Komdis, pelakunya adalah suporter PSIS Semarang. Diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menilai PSIS melanggar pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Karenanya PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000 juta.
Menyikapi hal tersebut, CEO PSIS Yoyok Sukawi sangat menyayangkan kejadian yang ada. Pasalnya sanksi yang diterima cukup merugikan klub yang tengah berjuang di kompetisi BRI Liga 1 2023/24.
“Pertama kami sangat menyayangkan, Panpel juga harus lebih teliti lagi ke depannya dalam melakukan screening serta body check supaya kejadian yang sama tidak terulang. Kedua kami juga akan menginstruksikkan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Yoyok.
Sementara itu, Ketua Panpel PSIS Agung Buwono mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.
“Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti. Kedepan tentu kami mohon maaf akan lebih teliti lagi dalam melakukan screening serta body check kepada para suporter atau penonton yang nonton di stadion,” beber dia.(Ags/Ts)