Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Syarat Perjalanan Baru

oleh

Semarang – INFOPlus. PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terapkan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Kemenhub No 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid -19 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 9 Juni 2023.

Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat, dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan,” kata GM Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Selasa (13/6).

INFO lain :  Tipe Baru Polres Banyumas jadi Polresta Banyumas

Dalam SE Kemenhub No 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

INFO lain :  Lelang Ulang Pasar Darurat Alun-alun Lor Keraton Solo

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

INFO lain :  KSP Intidana Masih Harus Kembalikan Rp 598,7 Miliar Dana 3.842 Anggota

Aturan perjalanan terbaru ini juga telah diterapkan pada 15 bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. (Ags/Ts)