Semarang-INFOPlus. Sebanyak 49 truk kena tilang dalam razia gabungan yang digelar di Kota Semarang, Jumat pagi (9/6). Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas ini guna menekan kecelakaan di jalan raya.
Razia gabungan dengan sasaran kendaraan berat angkutan barang ini digelar di Jalan Arteri Yos Sudarso. 49 truk yang terjaring razia karena melanggar sejumlah aturan.
Petugas gabungan yang melakukan razia berasal dari Satlantas Polrestabes, Dishub dan Denpom Kota Semarang. Razia menyasar berbagai jenis truk, mulai dari tronton, dump, tangki, trailer hingga truk boks.
Sekitar dua jam petugas gabungan menghentikan dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan. Hasilnya, 49 truk dan sopirnya diketahui tidak dilengkapi surat serta dinilai tidak layak jalan.
Kasubnit II Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno menuturkan razia digelar untuk keselamatan pengguna jalan. Kendaraan berat seperti truk tangki, dump truk, hingga trailer dan kontainer, di cek satu persatu dengan cara random sampling. Dari temuan itu, banyak truk yang dinyatakan tidak layak jalan.
“Kita lakukan penindakan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, total ada 49 kendaraan tadi yang kita tilang karena tidak membawa surat lengkap dan, tidak melakukan uji KIR sehingga dinyatakan tidak layak jalan,” tutur perwira pertama kepolisian ini.
Kabid Daltib Dishub Kota Semarang, Antonius Hariyanto menambahkan razia angkutan barang ini rutin dilakukan pihaknya bersama Satlantas dan Denpom. Rencananya penindakan akan dilakukan terus menerus sampai sepekan ke depan.
“Kita sudah kita lakukan rutin, dua hari ini kita lakukan terus untuk mencari kendaraan yang tidak layak jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan,” tuturnya.
Selain di Jalan Yos Sudarso, kegiatan serupa sebelumnya dilakukan di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Rabu (7/6) atau hari yang sama terjadinya kecelakaan yang tewaskan dua orang. Sebuah truk tronton dump menghajar 4 mobil saat melintasi turunan jelang pertigaan Jrakah.
“Sasaran kita memang truk yang wajib melakukan uji KIR, ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan, termasuk mengecek surat-surat lainnya,” ujar dia.
Toni, sapaan akrabnya, menyayangkan banyak kendaraan angkutan barang yang nekat beroperasi meskipun tidak melakukan uji KIR atau kelayakan jalan. Salah satunya berimbas pada terjadinya kecelakaan di Jalan Prof Hamka tersebut.
“Kemarin kami cek kelayakannya, ternyata tidak layak jalan dan nomor uji KIR nya sudah mati kurang lebih tiga tahun. Padahal pagi harinya kami melakukan razia. Untuk penanganan lanjutnya menunggu hasil investigasi dari kepolisian. Sebenarnya langkah antisipasi sudah kita lakukan,” pungkas dia. (Ags/Ts)
















