Supir ojol lolos dari upaya perampasan di Sukoharjo, pelaku ditangkap polisi

oleh

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank,” kata Kapolres.

INFO lain :  3,5 Jam Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pasal yang dikenai terhadap tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

INFO lain :  Anak Bunuh Bapak di Ungaran Gara-Gara Tak Direstui Kawin
INFO lain :  Polisi Cyber Patroli 24 Jam Awasi Berita Hoax

Sumber Antara