“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank,” kata Kapolres.
Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pasal yang dikenai terhadap tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber Antara
















