Anggota Polsek Tugu Semarang terlibat mafia pemalsuan kartu KIR palsu. Seminggu dijatah Rp 2 juta

oleh

Semarang – Seorang anggota Polsek Tugu Kota Semarang, Yudha Samapta Eka Paksi terlibat komplotan mafia pemalsuan kartu KIR dan kartu numpang uji. Diduga aksi mafia itu sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

Pelaku, Yudha Samapta Eka Paksi bin Masroni (39), warga Pandana Merdeka Blok I Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, seorang polisi. Eka Yuli Setiawan alias Iwan bin Istimawan (43), warga Jalan Jatisari Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat. Slamet Triyono alias Tri (42), warga Jalan Kliwon Baru Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan.

Ketiganya telah ditahan dan kini diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana digelar tanggal 2 Maret 2023 lalu. Pada Kamis, 9 Maret 2023 pemeriksaan perkaranya dilajutkan dengan acara memeriksa saksi-saksi.

Selain ketiganya, Rizky Guntur Setyawan, karyawan di PT Afna Jaya Pratama turut diadili. Ia yang ditugasi mengurus kartu KIR itu dinilai turut bersalah.

Eka Yuli S, Yudha Samapta Eka P dan Slamet Triyono sesuai dakwaan jaksa, didakwa bersama-sama memalsukan surat uji kir dan kartu numpang uji. Pemalsuan disebut baru terungkap Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022.

Namun dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang mengungkapkan, pada November 2018, Rizky Guntur Setyawan yang bekerja di PT Afna Jaya Pratama bergerak di bidang transportir minyak dan gas bertugas mengurus surat-surat kendaraan bermotor truk milik perusahaan.

Tak Sesuai Prosedur

Kala itu, bersama pengurus lama datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Semarang. Pengurus lama mengenalkan Rizky Guntur dengan 2 orang yang seorang membantu pengurusan KIR sesuai prosedur yang benar dengan menghadirkan kendaraan truk.

“Sedangkan seorang lagi yaitu Eka Yuli Setiawan yang dapat membantu pengurusan KIR tanpa melalui prosedur yang sebenarnya yaitu tanpa menghadirkan KBM truk ke Dinas Perhubungan,” ungkap Sri Tatmala Wahanani, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.

Dikatakan Eka Yuli, untuk syarat cukup memakai foto KBM truk, STNK, KIR lama dan surat tera. Sementara biaya pembuatan KIR yang tidak melalui prosedur yang benar untuk truk head (single) antara Rp 400 ribu sampai dengan Rp 450 ribu. Sedangkan truk gandeng Rp. 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta.

INFO lain :  Grand Max Sasak Truk, 1 Tewas

“Setelah itu Rizky Guntur Setyawan sering berkomunikasi dengan Eka Yulis Setiawan untuk mengusahakan pembuatan KIR dengan tidak menghadirkan KBM truk dan hanya mengirimkan foto-foto KBM truk, STNK, KIR lama dan surat tera,” sebut jaksa.

Selanjutnya Eka Yuli S menghubungi Yudha Samapta Eka Paksi untuk membuat Kartu KIR dengan meneruskan foto-foto KBM truk, STNK, KIR lama dan surat Tera yang telah dikirimkan Rizky Guntur S. Oleh Yudha Samapta Eka Paksi hal itu diteruskan ke Slamet Triyono agar dibuatkan kir palsu.

Kartu KIR atau uji berkala tiga truk KBM milik PT Afna Jaya Pratama diketahui dipalsukan oleh ketiganya.

Modusnya, usai mendapat data dari pemakai, pelaku mengetik data ke dalam file format sertifikat KIR di laptop merek Lenovo milik Slamet Triyono dan setelah selesai kemudian diprint atau dicetak dengan mengunakan printer.

“Sertifikat lalu diberi logo hologram di pojok kiri atas kartu tersebut supaya kelihatan asli padahal palsu,” imbuh jaksa.

Agar terlihat rapi, sertifikat dipotong dengan cutter dan penggaris, lalu dikemas dengan plastik warna putih.

Selain sertifikat uji KIR, pelaku itu juga membuat Kartu Numpang Uji sebagai bagian dari Kartu KIR palsu tersebut.
Setelah Kartu KIR Palsu jadi lalu pada, Slamet melaporkan ke Yudha Samapta dan diteruskan ke Eka Yuli Setiawan.

Tip Rp 2 Juta Perminggu

Kepada Eka Yuli S, pelaku Yudha Samapta Eka P meminta biaya Rp 700 ribu perunit truk gandeng. Sementara kepada Rizky Guntur S, Eka Yuli meminta bayaran Rp 1,3 juta perunitnya.

Atas biaya itu, Rizky Guntur melakukan kasbon kepada management PT Afna Jaya Pratama. Setelah disetujui lalu kasir melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening Bank BCA 8035062021 atas nama Eka Yuli Setiawan untuk 2 unit truk sebesar Rp 2,6 juta.

INFO lain :  Polres Semarang Ungkap Kasus Balita Disiksa Hingga Luka dan Tewas

Dari pembayaran itu, Eka Yuli Setiawan memberi tip ke Rizky Guntur Setiawan Rp 100 ribu perunitnya.

Atas perintah Yudha Samapta Eka P, Eka Yuli S mentransfer Rp 1,4 juta ke Slamet Triyono.

“Dari hasil pembuatan surat-surat KIR palsu tersebut, terdakwa Slamet Triyono memberikan tip kepada terdakwa Yudha Samapta Eka Paksi Rp 2 juta setiap minggu. Sedangkan terdakwa Eka Yuli Setiawan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta untuk 2 unit KBM truk,” ungkap jaksa.

Janjian di Mapolsek

Setelah uang tersebut dibayarkan, Slamet Triyono menyerahkan Kartu KIR palsu kepada Yudha Samapta Eka Paksi diteruskan ke Eka Yuli S di Polsek Tugu Semarang.

Selain kartu KIR / Kartu Uji Berkala Kendaraan bermotor palsu KBM Nopol G-1819-CE dan Nopol G-1820-CE yang dikeluarkan pala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering.

Pemalsuan juga dilakukan atas Kartu KIR / Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Ogan Kemering Ilir untuk KBM truk Nopol G-1821-CE dan Kartu KIR/Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Kolaka untuk KBM truk Nopol G-1822-CE dan Nopol G-1825-CE.

Pada bulan Juli 2022, Rizky Guntur S kembali menghubungi Eka Yuli S agar dibuatkan KIR palsu untuk ketiga KBM.l truk Milik PT Afna Jaya Pratama itu.

Selain kartu KIR palsu, pelaku itu juga membuatkan Kartu Numpang Uji sebagai bagian dari Kartu KIR palsu tersebut.

Terhadap kartu KIR palsu dan kartu numpang uji palsu itu, Yudha Samapta Eka Paksi meminta biaya Rp 2,1 juta untuk tiga unit truk gandeng.

“Sementara kepada Rizky Guntur Setyawan, Eka Yulis Setiawan meminta bayaran Rp 3,9 juta,” jelas jaksa.

Pembayaran dilakukan PT Afna Jaya Pratama ke rekening Eka Yuli S atas permintaan Rizky Guntur S.

Sesuai alat bukti percakapan, terungkap jika Rizky Guntur S pernah berkomunikasi lewat chat dan telepon dengan Rizky selaku ownernya.

Dari jumlah itu, Eka Yuli S mentransfer ke Slamet Triyono Rp 1,4 juta atas perintah Yudha Samapta Eka Paksi.

INFO lain :  Kenal di Medsos, Wanita Penghuni Kos D'Paragon Semarang Dicekik Hingga Tewas Usai Berkencan

Dari hasil pembuatan Kartu KIR palsu yang akhirnya diserahkan Yudha Samapta Eka P di depan Mapolsek Tugu tersebut, Slamet Triyono memberikan tip kepada Yudha Samapta Eka Paksi Rp 2 juta perminggu. Sedangkan Eka Yuli S mendapat keuntungan Rp 1,5 juta.

Terbongkar

Kasus mafia pemalsuan kartu KIR dan kartu numpang uji itu terbongkar. Pasalnya berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Momor : 551.1/237/2022 tanggal 10 Agustus 2022 menerangkan pihaknya melalui Balai Pengujian Kendaraan Bermotor sejak tahun 2019 menghentikan sementara kegiatan pengujian kendaraan bermotor.

Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka menyatakan, sementara proses pengalihan dari uji manual ke bukti lulus uji elektronik (Blue).

Diketahui data KBM truk milik PT Afna Jaya Pratama itu tidak terdaftar / tidak pernah melakukan pengujian berkala pda Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka.

“Pada dokumen yang dipalsu, ternyata nama Kepala Dinas dan Penguji yang tertera pada Kartu Uji Berkala tidak sesuai dengan pejabat yang menjabat,” lanjut jaksa.

Sementara berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir menerangkan kendaraan KBM tersebut tidak pernah melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD PKB Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 264 (1) ke-1 jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 64 (1) KUHP.
Subsidair Pasal 263 (1) jo. Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 (1) KUHP.

Pernah Dipidana

Perlu diketahui, PT Afna Jaya Pratama sebelumnya pernah terlibat pidana dan menyeret direkturnya, Suratri, warga Sawah Besar IX, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada 2012 silam.

Suratri selaku penanggung jawab PT dipidana usai dinyatakan bersalah melakukan niaga bahan bakar minyak non subsidi tanpa izin usaha niaga.

Perkaranya diputus 5 November 2012 dengan pidana 8 bulan percobaan dan denda Rp 5 juta. Pada 9 Oktober 2014, adik Siti Wororini alias Pipit itu kembali tersangkut pidana sama. Namun, sama seperti sebelumnya, ia diputus pidana 6 bulan percobaan.

(rdi)