Pemilik ruko keluhkan pemagaran halaman parkir oleh KAI Purwokerto

oleh

“Kemudian kami mengeluarkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, itu juga tidak diindahkan. Upaya terakhir yang kami lakukan adalah penertiban,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, penertiban ada dua yang terdiri atas penertiban administrasi dan penertiban fisik, sedangkan yang dilakukan terhadap ruko tersebut berupa penertiban fisik melalui pemagaran.

Menurut dia, lahan KAI di ruko nomor 5 dan 6 itu memang tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto, sehingga sudah sepantasnya untuk dilakukan penertiban.

INFO lain :  Proyek Gagal Lelang, Walikota Tegal Semprot Pimpinan OPD

Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) punya dasar karena yang dimaksud lahan aset itu berupa luasan tanah di mana bagian depan yang disebut dengan halaman atau tempat parkir merupakan milik KAI termasuk bangunannya.

“Oleh karena tidak ada ikatan kontrak atau hubungan kerja sama dengan PT KAI (Persero), dan kami sudah berupaya untuk penyelamatan aset-aset negara yang dikuasakan pengelolaannya oleh KAI, hal itu kami tempuh penertiban fisik dengan cara pemagaran,” tegasnya.

INFO lain :  Sat Lantas dan Dishub Gelar Razia, 136 Pelanggar Ditindak

Menurut dia, pihaknya akan membuka lahan tersebut apabila pengusaha atau siapa pun yang menempati lahan itu sudah melakukan kerja sama atau berkontrak dengan PT KAI (Persero).

Ia mengatakan KAI sudah berbaik hati agar bagaimana caranya pengusaha atau pemilik ruko bisa berkontrak.

“Nego pun kami layani. Jadi kami tidak mempunyai sistem harga yang paten, semua bisa dinegosiasikan,” katanya.

Terkait dengan alasan bahwa pemilik ruko memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2030, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih dahulu muncul berupa sertifikat hak pengelolaan (SHP).

INFO lain :  4 Bacaleg Nasdem dan Hanura di Brebes Dicoret KPU Karena Tak Penuhi Syarat

Menurut dia, di komplek ruko tersebut terdapat 10 ruko namun hanya ruko nomor 5 dan 6 yang belum melakukan kontrak atau kerja sama dengan KAI.

“Ruko lainnya sudah melakukan kerja sama dengan KAI,” jelasnya.

Sumber Antara