Pemilik ruko keluhkan pemagaran halaman parkir oleh KAI Purwokerto

oleh

Purwokerto – Pemilik rumah toko (ruko) nomor 5 dan 6 di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran halaman parkir yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto pada Kamis pagi.

“Sebenarnya kami membeli ruko ini kan sudah berikut fasilitas halaman parkir, tapi terus dipagari begini ya kami merasa dirugikan,” kata pemilik ruko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan di Purwokerto, Kamis sore.

Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan alasan tidak membayar sewa.

Padahal, kata dia, pihaknya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko tersebut pada tahun 2007 dan berlaku hingga tahun 2030.

INFO lain :  Proyek Gagal Lelang, Walikota Tegal Semprot Pimpinan OPD

“Kami dirugikan, karena kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari developer (pengembang), CV Perkasa yang berlokasi di Pati,” jelas Agus didampingi kuasa hukumnya, Teddy Hartanto dan Ici Kurniasih dari Biro Konsultasi dan Pelayanan Hukum (BKPH) “Abdi Kusuma” Purwokerto.

Terkait dengan hal itu, Agus menginginkan agar PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut karena pihaknya merasa ada kesewenang-wenangan.

Ia mengaku keberatan atas pemagaran tersebut karena secara kebetulan dua rukonya saat sekarang sedang disewa oleh Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan, sehingga akses mereka terganggu meskipun rukonya tidak ditutup.

INFO lain :  Sat Lantas dan Dishub Gelar Razia, 136 Pelanggar Ditindak

Lebih lanjut, dia mengakui jika sebelumnya, pihaknya telah menerima surat peringatan dari PT KAI Daop 5 Purwokerto sebanyak tiga kali.

“Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan bahwa kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan,” kata Agus.

Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik ruko, Teddy Hartanto mengatakan jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak memberikan respons atas keluhan kliennya yang meminta agar pagar tersebut dibongkar, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

INFO lain :  4 Bacaleg Nasdem dan Hanura di Brebes Dicoret KPU Karena Tak Penuhi Syarat

“Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) khususnya Daop 5 Purwokerto dalam upaya penjagaan aset-asetnya yang merupakan aset negara, salah satunya seperti yang dilakukan pada Kamis (26/1) pagi berupa pemagaran.

Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan karena PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diindahkan.