Timbulkan Pencemaran Suara, Polda Jateng Sita 140 Ribu Knalpot Brong

oleh

Semarang – Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan langkah tegas dengan merazia atau sebanyak 140.000 knalpot brong tidak sesuai standar.

Hal tersebut disebabkan oleh kebisingan yang menimbulkan suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu, knalpot brong ini juga kerap kali digunakan dalam pawai kendaraan saat kampanye politik. Oleh sebab itu, menjelang tahun politik di 2023, Polda Jateng melakukan razia knalpot brong di 35 kota atau kabupaten di Jawa Tengah.

INFO lain :  Tuna Wisma Jadi Korban Tabrak Lari di Pati

“140 ribu knalpot brong kami amankan dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Jadi nanti di tahun 2023 di tahun politik tidak ada lagi knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 26 September 2022.

INFO lain :  Penjual Miras dan Pemandu Lagu Karaoke di Pemalang Diamankan Karena Nekat Beroperasi saat Ramadhan

Menurut Agus, penggunaan knalpot brong terjadi karena dua faktor, yakni faktor pelanggaran lalu lintas dan faktor kenakalan remaja.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot standar yang tidak menimbulkan bunyi yang bising.

“Jadi knalpot tidak standar ini silakan dilakukan penindakan tegas, tapi tetap mengedepankan humanis. Tidak harus ditilang, dipanggi diberi penjelasan, karena ini bising dan mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelasnya.

INFO lain :  Raker Pemberdayaan Masyarakat Batang Anti Narkoba Bersama BNN

Ditlantas Polda Jateng juga akan memanfaatkan penerapan ETLE Mobile untuk menangkap gambar kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dengan dimikian, diharapkan masyarakat Jawa Tengah bisa lebih sadar akan berlalu lintas.

Sumber Tempo