Penjual Miras dan Pemandu Lagu Karaoke di Pemalang Diamankan Karena Nekat Beroperasi saat Ramadhan

oleh

Pemalang – Aparat Polsek Petarukan menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sasaran Operasi Pekat. Operasi dipimpin Waka Polsek Petarukan Iptu Totok Purwantoro bersama Kanit Sabhara Edi Catur W dan tiga personil.

“Operasi, menindaklanjuti instruksi pimpinan untuk melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di bulan suci Ramadhan ini,” kata Iptu Totok, Rabu (30/5/2018).

Diungkapkannya, dalam operasi yang digelar Senin (28/5) malam sampai Selasa (29/5) dini hari, pihaknya mengamankan seorang penjual Miras dan dua orang Pemandu Lagu (PL). Yang bersangkutan berinisial IY (32), alamat Ds Karangasem Petarukan, RS(18) Cilengkang Bandung, dan SA (18) Mekarjaya Pandeglang.

INFO lain :  Bakar Mobil Karena Batal Taruhan Pilkades
INFO lain :  Lupa Bawa Dompet Berisi Identitas, 3 Polisi Dihukum Push Up 30 Kali

Mereka diamankan dari di salah satu ruko di komplek Grosir yang dijadikan tempat karaoke. Tempat karaoke itu diketahui nekat beroperasional di bulan suci Ramadhan ini.

Petugas patroli Polsek Petarukan yang sebelumnya mendapat laporan warga dan mengamankan pelaku, langsung melakukan penggeledahan di ruko.

INFO lain :  Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Blora Diungkap

Hasilnya didapati beberapa botol miras pabrikan berupa 8 botol bir putih cap Angker dan 7 bir hitam cap Guines.

Selanjutnya petugas membuatkan surat tanda penyitaan barang bukti.

“Sementara ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Petarukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Totok P. (edi)