Pemalang – Aparat Polsek Petarukan menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sasaran Operasi Pekat. Operasi dipimpin Waka Polsek Petarukan Iptu Totok Purwantoro bersama Kanit Sabhara Edi Catur W dan tiga personil.
“Operasi, menindaklanjuti instruksi pimpinan untuk melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di bulan suci Ramadhan ini,” kata Iptu Totok, Rabu (30/5/2018).
Diungkapkannya, dalam operasi yang digelar Senin (28/5) malam sampai Selasa (29/5) dini hari, pihaknya mengamankan seorang penjual Miras dan dua orang Pemandu Lagu (PL). Yang bersangkutan berinisial IY (32), alamat Ds Karangasem Petarukan, RS(18) Cilengkang Bandung, dan SA (18) Mekarjaya Pandeglang.
Mereka diamankan dari di salah satu ruko di komplek Grosir yang dijadikan tempat karaoke. Tempat karaoke itu diketahui nekat beroperasional di bulan suci Ramadhan ini.
Petugas patroli Polsek Petarukan yang sebelumnya mendapat laporan warga dan mengamankan pelaku, langsung melakukan penggeledahan di ruko.
Hasilnya didapati beberapa botol miras pabrikan berupa 8 botol bir putih cap Angker dan 7 bir hitam cap Guines.
Selanjutnya petugas membuatkan surat tanda penyitaan barang bukti.
“Sementara ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Petarukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Totok P. (edi)
















