Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 seharusnya adalah meliputi peredaran usaha yang sesungguhnya dan Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak 2017. Peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar nilai penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh selama satu tahun pajak yaitu 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
Berdasarkan rekening koran PT TUJP periode 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2017 terungkap rekapitulasi penerimaan uang masuk. Dari PT Sango Ceramics Indonesia Rp 100,7 miliar dan PT Inax International Rp 33,2 miliar atau total Rp 133,9 miliar jumlah peredaran usaha.
Namun pada kenyataannya dalam membuat SPT 2017, terdakwa selaku direktur PT TUJP tidak melaporkan keseluruhan omzet yang telah diterima yaitu hanya sebesar Rp 1.121.036.250.
PT TUJP dinilai tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima sehingga mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dan disetor ke kas negara menjadi berkurang, sehingga menimbulkan adanya kerugian pada pendapatan negara sebesar nilai pajak yang dihitung berdasarkan pengenaan pajak sesuai dengan ketentuannya.
Berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara, pembayaran dari jasa pemborongan pekerjaan yang diterima atau diperoleh PT TUJP dari PT Sango Ceramics Indonesia (SCI) dan PT Inax International (II) berdasarkan bukti yang ada sebesar Rp 133,9 miliar.
Sedangkan besar Pajak Penghasilan terutang adalah sebesar 1 persen dikalikan nilai peredaran usaha selama tahun 2017 sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 yaitu sebesar Rp 1.339.185.441.
Oleh karena itu timbul adanya kerugian pada pendapatan Negara sebesar Pajak Penghasilan yang kurang dibayar (Rp 1.339.185.441) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang sudah dibayar oleh Wajib Pajak (Rp 22.750.000), sehingga nilai kerugian Negara adalah Rp 1.316.435.441.
Di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 tersebut, terdakwa hanya melaporkan peredaran usahanya sebesar Rp1.121.036.250, sehingga jumlah PPh yang terutang adalah Rp 22.750.000.
“Demikian PT TUJP tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima sehingga mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dan disetor ke kas negara menjadi berkurang, sehingga menimbulkan adanya kerugian pada pendapatan negara sebesar nilai pajak yang dihitung berdasarkan pengenaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap penghasilan yang tidak dilaporkan seluruhnya tersebut dan dikurangi pembayaran pajak yang sudah dilakukan,” ungkap jaksa dalam surat tuntutanya.
















