Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus Mulai Diluncurkan

oleh

Semarang – Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus yang merupakan suatu terobosan dan jawaban atas pelayanan Ditjen AHU di bidang administrasi pendaftaran dilakukan soft-launching secara online.

Peluncuran tersebut dilakukan disela acara pembukaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum yang berlangsung di Hotel Westin Surabaya, Kamis (25/8).

Hadir langsung mewakili Kantor Wilayah Jawa Tengah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, Kepala Subbid Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara, beserta tim.

INFO lain :  Putusan Kasasi Hakim Lasito di Perkara Suap Bupati Jepara Turun

Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus tersebut, kata Cahyo, tidak hanya digunakan untuk pendaftaran dan perpanjangan kurator dan pengurus, melainkan juga untuk pelaporan kinerja, penyajian informasi kepailitan yang semata-mata untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kurator dan pengurus

Aplikasi tersebut juga dapat memberikan gambaran kepada Mahkamah Agung untuk melihat pengalaman apa saja yang sudah dimiliki masing-masing pengurus dan kurator, serta terkait dengan pembatasan penanganan kasus-kasus.

INFO lain :  Tempat Hiburan Tutup Sementara

Kegiatan yang bertemakan “Akselerasi pemulihan ekonomi melalui layanan AHU yang semakin PASTI” tersebut berlangsung mulai tanggal 24 s.d 27 Agustus 2022 dan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh rekomendasi tindak lanjut kinerja AHU, kebutuhan BMN untuk mendukung Program Dukungan Manajemen, serta pengelolaan PNBP baik di Kantor Wilayah maupun di Direktorat Jenderal AHU,” kata Cahyo.

INFO lain :  Warga Jateng Diimbau Tetap Terapkan Prokes saat Shalat Tarawih

Cahyo juga menyampaikan peran strategis Ditjen AHU dalam MER FATF.

“Ditjen AHU memegang peran penting dalam meningkatkan citra positif Indonesia di mata global. Dalam MER FATF, Ditjen AHU terlibat dalam beberapa Immediate Outcome yakni terkait Pemilik Manfaat (beneficial ownership), pengawasan profesi Notaris, Ekstradisi, dan Bantuan Hukum Timbal Balik. Saya berpesan agar kita semua tetap menjaga kinerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Cahyo.

Sumber Antara