Jajaran Polda Jateng Tangkap Puluhan Penjudi

oleh

Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sudah menangkap sebanyak 28 pelaku tindak pidana perjudian di berbagai daerah.

“Sebanyak 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan yang dilakukan di sembilan polres,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Jumat.

Sembilan polres yang sudah melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian tersebut masing-masing Polres Rembang, Banjarnegara, Pati, Magelang, Pemalang, Demak, Jepara, Pekalongan, dan Klaten.

INFO lain :  Jamaah Haji Kota Tegal Tiba di Tanah Air

“Paling banyak dari Polres Banjarnegara, sepuluh tersangka dari dua kasus yang diungkap,” katanya.

INFO lain :  Pria Tewas dengan Usus Terburai Diduga Korban Pembunuhan

Adapun untuk polres lainnya, kata dia, masih dalam proses penyelidikan.

Iqbal mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penindakan tindak pidana perjudian tersebut.

Sementara terhadap masyarakat yang masih memiliki hobi berjudi, Iqbal meminta agar segera dihentikan karena adanya ancaman pidana.

INFO lain :  Oktober, Jateng Terjadi Inflasi Sebesar 0,17 %

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengancam mencopot kapolres yang tidak tegas memberantas perjudian.

“Masih banyak pemain cadangan yang antre jadi kapolres,” kata kapolda.

Ia menuturkan Polda Jawa Tengah siap melaksanakan arahan Kapolri tentang pemberantasan judi.

Sumber Antara