Jenis Gratifikasi yang Wajib Lapor dan Pemberian yang Tidak Harus Dilaporkan

oleh

Terlebih lagi, apabila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi wajib dilaporkan selambatnya 30 hari sejak pemberian gratifikasi. Apabila tidak dilaporkan, maka penerima berpotensi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

INFO lain :  Perwira polisi ketahuan pakai narkoba bareng 4 cewek saat karaoke
INFO lain :  3 Kali Tak Jumatan di Tengah Pandemi Corona. Ini Penjelasan MUI

Sumber Tempo

INFO lain :  Mengapa Jemaah Haji Indonesia Mesti Pakai Alas Kaki di Mekah - Madinah