Jenis Gratifikasi yang Wajib Lapor dan Pemberian yang Tidak Harus Dilaporkan

oleh
Jakarta – Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi dapat dimaknai sebagai segala pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri dan melalui sarana elektronik ataupun konvensional.

Melalui laman resminya, Kementerian Keuangan menilai bahwa pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda dan terselubung. Maka dari itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi terjerumus dalam praktik korupsi.

Kategori Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Walaupun terdengar menyeramkan, tidak seluruh gratifikasi yang diterima wajib untuk dilaporkan atau dilarang secara peraturan perundang-undangan. Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan berikut adalah daftar gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan.

INFO lain :  Perwira polisi ketahuan pakai narkoba bareng 4 cewek saat karaoke

Gratifikasi Wajib Lapor

Secara umum, gratifikasi yang wajib lapor ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

Sederhananya, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal-hal berikut.

  1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah.
  2. Terkait tugas penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah.
  3. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan (monitoring), dan evaluasi di luar penerimaan yang sah.
  4. Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi.
  5. Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.
INFO lain :  3 Kali Tak Jumatan di Tengah Pandemi Corona. Ini Penjelasan MUI

Gratifikasi Tidak Wajib Lapor

Umumnya gratifikasi tidak wajib lapor dapat dilihat dari jenis acaranya, yaitu terkait kedinasan atau di luar kegiatan kedinasan.

  1. Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  2. Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di masing-masing institusi kementerian.

Gratifikasi tidak wajib lapor tidak terkait kedinasan, meliputi:

  1. Hadiah langsung, undian, diskon, atau suvenir yang berlaku umum;
  2. Prestasi akademis atau nonakademis dengan biaya sendiri;
  3. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  4. Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan sepanjang tidak berbenturan dengan kepentingan penerima gratifikasi;
  5. Pemberian dari pihak lain sebagai hadiah perayaan perkawinan; khitanan anak; ulang tahun; kegiatan keagamaan, adat, atau tradisi, selama tidak berasal dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
  6. pemberian dari pihak lain terkait musibah dan bencana dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
INFO lain :  Mengapa Jemaah Haji Indonesia Mesti Pakai Alas Kaki di Mekah - Madinah

Itulah jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Meskipun tidak berlaku secara nasional, peraturan dan kategorisasi ini dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memahami jenis-jenis pemberian gratifikasi di lingkungan kerja.