– Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.
– Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.
– Lewat Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00. Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang ingin diperpanjang. Umumnya biaya SIM A yakni Rp80.000, SIM C Rp75.000 dan SIM B1 dipatok Rp80.000. Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya lain seperti pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000 dan jaminan asuransi sebesar Rp27.500.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di SIM. Jika melebihi batas waktunyaa, maka SIM dinyatakan hangus.
Sumber Tempo
















