Dua Tersangka Kasus Penganiayaan anak di Sukoharjo Ditetapkan

oleh

Sukoharjo – Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur, Umairoh Fadlilatunnisa alias Dlila (7), meninggal dunia, di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kami menetapkan dua tersangka yakni Galih Sukma Buana (24) dan Fajar Nur Hidayat (18). Kedua tersangka merupakan kakak sepupu dari korban Dlila,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam Konferensi Pers, di Mapolres Sukoharjo, Rabu.

Menurut Kapolres, kedua tersangka kakak beradik tersebut ditangkap oleh petugas di rumahnya RT 1/RW 2 Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura Sukoharjo, pada Selasa (12/4), sekitar pukul 21.00 WIB.

INFO lain :  KPU Solo Tunda Tahapan Pilkada

Kapolres menjelaskan korban Dlila meninggal dunia akibat benturan keras yang diterima pada kepala bagian belakang. Luka tersebut didapat korban setelah mendapat hukuman kakak sepupunya tersangka Fajar Nur Hidayat, pada Selasa (12/04), sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka Fajar mengaku memberikan hukuman kepada korban dengan menganiaya. Korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan sehingga menyebabkan korban terjatuh ke belakang dan bagian kepala terbentur dengan keras ke lantai.

Korban kondisi lemas dan sempat diberikan pertolongan oleh istri Galih Sukma Buana, yakni Diana. Korban sempat diberikan makanan dan obat-obatan, namun kondisinya melemah dan tidak sadarkan diri.

INFO lain :  Suhu Tubuh Tersangka Lebih dari 38 derajat Celcius. Ini Tindakan Polisi

“Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit pada sore hari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan tersangka Fajar mengaku bahwa dia melakukan hukuman tersebut karena jengkel dengan korban. Tersangka mengaku lepas kontrol dan langsung menendang kedua kaki adik sepupunya terjatuh ke belakang.

Tersangka mengaku sebenarnya tidak berpikir untuk menendang korban karena biasanya memukul pakai tangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh polisi, kata Kapolres, kedua tersangka ternyata sering melakukan tindak penganiayaan kepada korban. Korban ini, sering dianiaya oleh tersangka karena di tubuhnya banyak luka lebam bekas pukulan.

INFO lain :  Resesi Belum Tentu Berujung Krisis

Selain itu, polisi juga berhasil disita sejumlah barang bukti antara lain tebah kasur berbahan rotan, bambu, pakaian korban saat kejadian, tali rafia yang digunakan mengingat kaki korban.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukiman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Antara