Semarang – Dua oknum polisi Polres Pati, terdakwa perkara perzinaan dihukum masing-masing 2 bulan pidana penjara.
Keduanya, Bripka Ajeng Riana Putri binti Supriyono (32), warga Desa Blaru RT 03 RW 01 Kel/Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Serta Aiptu Mohamad Maliki bin Soediran (44), warga Jl Keborongan Rt 10/01 Kel Pati Lor, Kec/Kab Pati, /Perum citra Sun Garden Bukit Sari Kota Semarang itu dinilai bersalah.
Putusan bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pemeriksa perkara terdakwa pada sidang, Rabu (2/2/2022).
Majelis hakim, Nenden Rika Puspitaaari (ketua), Yogi Arsono dan Suwanto (anggota), menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perzinaan,”. Bersalah sesuai pasal 284 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ajeng Riana Putri binti Supriyono dan Terdakwa II Mohamadd Maliki bin Soediran, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Vonis hakim lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing 4 bulan penjara.
Perzinaan kedua terdakwa terungkap Rabu 24 Maret 2021 19.30. Keduanya digerebek suami Ajeng dan petugas Provos di kamar No.213 Rooms Inc Kota Semarang.
Kejadian bermula Februari 2021, suami terdakwa Ajeng, M Doni Kalbuadi, yang keduanya menikah 23 Agustus 2018 silam curiga, ia telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
M Doni Kalbuadi lalu memasang GPS (belum diketemukan/ daftar pencarian barang bukti) pada mobil HRV warna merah yang sering digunakan oleh terdakwa Ajeng.
M Doni lalu melakukan pengecekan posisi mobil dan ketahui bahwa kurang lebih sebanyak 3 kali posisi mobil tersebut berada di DP Mall Semarang. Bersama temannya ia lalu menyusul ke Semarang.
Keduanya didapati berduaan di dalam kamar nomor 213 Rooms Inc Hotel Pemuda Semarang.
(rdi)















