Kapolda Jateng: Jebakan Tikus Beraliran Listrik adalah Ilegal

oleh

Semarang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan beraliran listrik merupakan cara ilegal.

“Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal,” kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu (9/1/2022).

Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

INFO lain :  Habis Nikahkan Anaknya, Ditangkap Densus88

Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

INFO lain :  Sultan Hamengku Buwono X Prediksi Tol Yogyakarta - Solo Rampung Setelah 2024

Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.

INFO lain :  Koramil Fasilitasi Internet bagi Siswa untuk Belajar

Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.

“Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan,” katanya.

Sumber Antara