Karanganyar – Kasus uang palsu berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karanganyar. Pengungkapan dilakukan setelah seorang korbannya melapor ke polisi, telah mendapat bayaran uang palsu.
“Korban, warga Jaten merupakan penjual Hp, menerima pembayaran uang pembelian handphone dari salah satu pelaku,” ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, Senin (1/10).
Dijelaskannya, kronologis kejadian, bermula saat TJ, korban menawarkan handphone dagangannya lewat media sosial. Atas iklannya itu, seorang pelaku berniat membeli. Setelah berkomunikasi mereka janjian bertemu di bawah fly over Palur, Kamis (27/9) lalu. Disepakati, harga Hp Rp 1,7 juta.
Korban yang menerima pembayaran dari pelaku, merasa curiga denga uang pecahan Rp 100 ribu yang diterimanya. Korban mengaku uang itu berbeda dengan biasanya.
Korban penasaran dan bertanya kepada kawan-kawannya, akhirnya memastikan jika uang yang diterimanya itu palsu. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Karanganyar.
“Atas laporan korban, petugas langsung menyelidiki. Hasilnya, berhasil mengamankan ST di rumah istrinya di Karangpandan pada Jumat (28/9) dini hari,” lanjut Kapolres mengaku, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Sementara, kepada penyidik, tersangka ST mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dari pengakuan ST, akhirnya lima orang lagi diamankan serta barang bukti berupa puluhan lembar mata uang asing, printer, laptop, kertas, mesin UV, ” ungkap Kapolres.
Mereka yang diamankan adalah ASHP (26) warga kota Surabaya, DHN (30) warga Jombang, BNHCPP (34) warga Ponorogo, S (41) warga Madiun, serta HA (48) warga Sidoarjo diduga masih dalam satu jaringan.
Pengakuan dari pelaku, mereka sudah mengedarkan sebanyak Rp. 30 juta uang palsu. Sedangkan uang palsu dalam bentuk mata uang asing belum sempat diedarkan para pelaku. Mereka diamanakan di salah satu rumah kos yang berada di Sidoarjo, Sabtu (29/9).
Selain mengamankan tersangka, petugas Sat Reskrim Polres Karanganyar juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 222 lembar dalam pecahan uang Rp 100 ribu, serta ratusan mata uang asing dari berbagai negara.
Atas kasus itu, para tersangka dijerat tentang UU No 7 tahun 2011 dengan pasal 36 ayat 3 yaitu UU tentang mata uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda uang hingga Rp 50 miliar.edit
















