Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, di Semarang, Kamis (21/10/2021), mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemusnahan sudah memperoleh penetapan dari pengadilan serta disaksikan langsung oleh petugas kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini,” katanya.
Menurut dia, 811,6 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua pengungkapan kasus pengiriman narkotika dengan tujuan Sampang dan Sumenep.
Sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia dengan jasa pengiriman melalui pelabuhan di Semarang itu, kemudian diikuti alur pengirimannya hingga ke penerima di daerah Madura.
Ia menjelaskan meski lokasi pengiriman sabu-sabu berada di Jawa Timur, penanganan serta persidangan akan tetap dilakukan di Jawa Tengah.
“Untuk yang tujuan Sumenep, meski tersangkanya tidak ada, barang bukti sabu-sabunya tetap ikut dimusnahkan,” katanya pula.
Rizky mengatakan pula bahwa berbagai pengungkapan sabu-sabu dari Malaysia tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika.
Sumber Antara
















