Polda Jateng Musnahkan 811,6 Gram Sabu-sabu Kiriman dari Malaysia

oleh

Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, di Semarang, Kamis (21/10/2021), mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemusnahan sudah memperoleh penetapan dari pengadilan serta disaksikan langsung oleh petugas kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini,” katanya.

INFO lain :  Kemenkumham Jateng dapat Alokasi Anggaran 2023 Sebesar Rp572,7 Miliar

Menurut dia, 811,6 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua pengungkapan kasus pengiriman narkotika dengan tujuan Sampang dan Sumenep.

INFO lain :  ASN Klaten Ini 'Cuma' Diberhentikan Sementara Meski Berstatus Terpidana Narkoba,

Sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia dengan jasa pengiriman melalui pelabuhan di Semarang itu, kemudian diikuti alur pengirimannya hingga ke penerima di daerah Madura.

Ia menjelaskan meski lokasi pengiriman sabu-sabu berada di Jawa Timur, penanganan serta persidangan akan tetap dilakukan di Jawa Tengah.

INFO lain :  Pencuri Angsa di Gebog Kudus Remuk Dihajar Massa

“Untuk yang tujuan Sumenep, meski tersangkanya tidak ada, barang bukti sabu-sabunya tetap ikut dimusnahkan,” katanya pula.

Rizky mengatakan pula bahwa berbagai pengungkapan sabu-sabu dari Malaysia tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika.

Sumber Antara