Unsoed Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebagai Profesor

oleh

Purwokerto – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengukuhkan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Guru Besar Tidak Tetap Unsoed.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada acara Sidang Senat Terbuka yang digelar secara luring di Auditorium Graha Widayatama Unsoed Purwokerto, Jumat (10/9/2021), serta daring melalui Zoom dan Youtube.

Dalam pengukuhan guru besar tidak tetap itu, Prof Dr ST Burhanuddin menyampaikan pidato berjudul “Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif”.

“Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua dapat menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian,” kata Jaksa Agung.

INFO lain :  SBY Bicarakan Isu Nasional Bersama Tokoh Masyatakat Kota Tegal

Saat memberi sambutan, Rektor Unsoed Purwokerto Prof Ir Suwarto mengatakan Dr ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum khususnya Keadilan Restoratif Universitas Jenderal Soedirman.

Lebih lanjut, dia mengatakan negara telah mengamanatkan kepada perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

“Tugas tersebut sesungguhnya memberikan arti yang strategis bagi kampus sebagai lahan subur persemaian ilmu pengetahuan yang memampukan suatu keunggulan dan penguatan daya saing bangsa,” katanya.

INFO lain :  Tiga Jurus Presiden Sambut 100 Tahun Indonesia Merdeka

Ia mengatakan mandat yang diberikan tersebut senantiasa memberikan kesempatan bagi sivitas akademika untuk berproses bagaimana ilmu pengetahuan tersebut dapat diartikulasikan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, bangsa, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara saat menggelar konferensi pers, Rektor Unsoed Prof Ir Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Dr ST Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman.

“Kami menilai, kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum,” katanya didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho.

INFO lain :  Guru PAUD se-Indonesia Ikuti Lomba Apresiasi Tenaga Kependidikan

Menurut dia, pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Tentunya beliau layak karena memiliki suatu keistimewaan, suatu temuan baru, ide-ide baru, salah satunya adalah hukum restoratif yang isinya tadi sudah disampaikan oleh beliau,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho mengatakan ide besar dari Prof Dr ST Burhanuddin merupakan suatu yang cukup memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.