Semarang – Kasus pencurian emas di Toko Emas Cecak Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Kauman Kec. Semarang Tengah Kota Semarang pada Jumat tanggal 16 April 2021 sore lalu segera disidangkan.
“Perkaranya sudah masuk pengadilan. Menunggu penetapan dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatingsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Senin (28/6/2021).
Sepuluh pelaku yang ditangkap, segera diadili. Mereka, Subiantoro bin alm. Suradi (44), warga Dusun XVI RT.000 Rw.000 Kel. Sei Bamban Kec. SeiBamban Kab. Serdang Bedagai Kab. Serdang Bedagai.
Supardi bin alm. Sastro Tumiran (55), warga Jl. KH. Thohir Sholeh Rt.005 Rw.001 Kel. Jerukgamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Suharianto bin alm. Suradi (39), Dusun XVI, Kel. Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai.
Supriadi bin alm. Suradi (32), warga Dusun XVI Kel. Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Susanto bin Suryadi (32), warga Dusun VI RT.000 Rw.000 Kel. Sei Balai Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara
Agus Heriyanto bin alm. Karto Wiyono (32), Jl. Pasundan, Rt. 39, Rw.006, Kec. Kalidono, Kota Palembang. Dina Wardhani binti Misdi (34), warga Jl. Pulau Sumatera, LK III, Kel. Persiakan, Kel.Padang Hulu, Kab. Tebing Tinggi.
Nurjana binti Rosidj (27), Jl. Telaga Swidak No. 871 RT.020 Rw.005 Kel.14 Ulu Kec. Seberang Ulu II Kota Palembang. Aida Afrizka Ananda binti Usman Effendi (26), warga Sei Piring, Desa Pulau Lenden, Dusun Tujuh, Kab. Asahan.Vina Sundari binti M Zulfan (32), warga Dusun III, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.
Aida dan Vina ditahan penyidik sejak 17 April 2021. Sementara lainnya sejak 18 April 2021.
Sesuai surat dakwaan, kejadian bermula ketika pada tanggal rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 12. 00 Wib di rumah kontrakan terdakwa Supardi di Krian Sidoarjo, mereka merencanakan akan melakukan pencurian di toko emas.
Setelah perencaan matang mereka berangkat dari Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 00.00 Wib dengan mengendarai Avansa tahun 2011 N-1088-GO serta Daihatsu F601 Xenia tahun 2005.
Sesampainya di daerah Jl. KH. Wahid hasyim Kel. Kauman Kec. Semarang Tengah Kota Semarang mereka menyebar untuk mencari sasaran dan tiba di TKP.
“Setelah masuk berpura menanyakan harga emas untuk mengelabuhi pelayan toko dan tidak lama kemudian diikuti terdakwa lainnya yang juga masuk menanyakan harga emas dan memilih perhiasan dan pada saat ramai tersebut,” kata penuntut umum.
Pelalu Supardi berperan mencukil etalase menggunakan obeng, Suharianto berperan mengelabuhi pelayan toko dengan berpura-pura sebagai pembeli dan pengunjung toko mas.
Subiantoro menyilet lem kaca etalase meja toko mas, kemudian mengambil barang berupa kalung emas menggunakan gulungan kawat. Susanto da Agus Heriyanto menjadi sopir dan memantau kondisi di luar.
Supriadi bertugas menutupi Subiantoro, Supardi saat mengambil perhiasan emas. Nurjana bertugas menutupi Subiantoro dan Supardi mengambil perhiasan emas.
Pelaku Vina Sundari, Dina Wardhani dan Aida berperan mengelabuhi pelayan toko dengan berpura-pura sebagai pembeli dan pengunjung toko mas.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut saksi Harry Sutrisno Wahono bin alm. Wahono selaku pemilik toko emas “Cecak” mengalami kerugian berupa 10 potong kalung emas seberat 102.700 gr senilai Rp 68.480.000.
“Dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” sebut penuntut umum Rilke Djenri Palar.
Pasutri Hamil Muda
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut ada 10 orang yang ditangkap, yaitu 6 laki-laki dan 4 perempuan. Dari komplotan tersebut, ada 2 pasutri bahkan seorang perempuan di antaranya sedang hamil muda.
“Ada dua pasangan suami istri, ada yang sedang hamil,” kata Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (19/4/2021).
Setelah berhasil menggasak emas tersebut para pelaku lalu kabur dan pemilik toko melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Vina dan Aida. Kemudian tim resmob membekuk komplotan lainnya di hotel di Sragen.
Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga pencurian ini sudah dilakukan lebih dari sekali. Sebab, salah seorang tersangka Supriyadi pernah dihukum karena kasus pencurian emas dan mendapatkan bebas bersyarat.
“Ada yang masih jalani status bebas bersyarat, Supriyadi ditahan di Palembang dalam kasus pencurian toko emas. Mereka sindikat,” ujarnya.
(rdi)















