Ombudsman Jateng Sebut Ada Potensi Maladministrasi Pengamanan Polisi di Wadas Bener Purworejo

oleh

Semarang – Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menduga ada potensi maladministrasi terkait pengamanan polisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, Rabu (9/2/2022).

“Jadi diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Kita minta polisi bertindak humanis,” kata Siti Farida.

Ombudsman Jateng bakal meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik polisi, pemerintah daerah, kementerian maupun kantor pertanahan. Klarifikasi dilakukan dari unsur kepolisian guna mengecek ulang standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang dijalankan di kawasan proyek pembangunan Bendungan Bener.

INFO lain :  Bawa 14 Ribu Obat Keras, Supporter Bola Semarang Diamankan

“Kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi. Karena sebetulnya aparat kan dibekali aturan kode etik dan perilaku. Kalau ditemukan pelanggaran di Desa Wadas, Propam harus segera melakukan penindakan,” tutur Siti Farida.

Dia menyoroti tindakan pengamanan oleh polisi dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener.

Menurutnya, aparat kepolisian sudah lepas kontrol dalam mengamankan proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas. Harusnya Kepolisian bisa menahan diri agar tidak muncul konflik dengan masyarakat setempat.

INFO lain :  Warga Semarang Ditemukan Tewas Bakar Diri dengan Minyak Tanah di Rumahnya

“Sepertinya ada tindakan yang lepas kontrol. Kami akan meminta keterangan dari warga. Kita minta kepolisian untuk saling jaga kondisi, saling tahan diri supaya situasi di Desa Wadas dapat kondusif,” ungkapnya.

Polri mestinya terbuka dengan berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Polisi juga perlu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kita akan cek tingkat pelanggarannya di lokasi kejadian seperti apa. Kalau memang ada, penyidik Propam harus menyelidiki pelanggaran perilaku dan etika. Irwasda juga diimbau terbuka dengan hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

INFO lain :  Polda Jateng Buka Call Center Penerimaan Anggota Polri 2018

Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own motion investigation) mengenai dugaan maladministrasi.

Menurutnya Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo perlu melakukan pengendalian perilaku pada anggotanya yang bertugas di Wadas.

“Perlu ada pengedalian dan pengondisian dari Kapolda dan Kapolres untuk mengendalikan semua pihak,” pungkas Farida.

Sumber Merdeka