Aktor Intelektual Kasus Pemerasan Pajak Semarang Timur Dihukum Berat

oleh

Semarang – Vonis perkara pemerasan terhadap wajib pajak di KPP Pratama Semarang Timur oleh juru sita dengan terdakwa Susilo Kumoro bin alm. Suripno (51), Rawanto bin Sarwanto SE (52) telah dijatuhkan.

Susilo lebih dulu divonis. Dari tuntutan 5,5 tahun, ia dipidana 1,5 tahun penjara (masih upaya kasasi). Sementara Rawanto dari tuntutan 4 tahun penjara divonis 3 tahun penjara.

Rawanto, warga ber KTP Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dan tinggal di Desa Pakintelan RT.001/RW.006, Pakintelan, Gunung Pati, Semarang itu dinilai menjadi aktor utama pemerasan.

Petugas Jurusita Pajak pada KPP Pratama Semarang Timur itu dinilai bersalah melakukan pidana bersama Susilo Kumoro. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Casmaya (ketua), Robert Pasaribu da Anggraeni (anggota) pada sidang pembacaan putusaannya 8 September 2021 lalu mengungkapkannya.

INFO lain :  Pesta Miras di Jalan Gedongsongo Raya Semarang, 1 Wanita dan 6 Pemuda Dihukum

Rangkaian perbuatan terdakwa Rawanto jelas sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju. Nyata bahwa terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, terbukti ada 2 orang atau lebih yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, masing-masing pelaku yang terlibat antara lain terdakwa Rawanto dan Susilo Kumoro.

“Tanpa peran mereka masing-masing tidak mungkin tindak pidana ini dapat terwujud. Dari rangkaian perbuatan Terdakwa (Rawanto) sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, tampak jelas Terdakwa memiliki peran yang sangat signifikan dalam terjadinya tindak pidana. Oleh karenanya kedudukan Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger),” kata hakim.

INFO lain :  Pemandu Karaoke BO di Semarang Sebelum Tewas Didatangi Sejumlah Pria

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pemerasan dilakukan Rawanto dan Susilo pada Januari-Agustus 2020.

Jumlah keseluruhan yang diterima Rp 48,5 juta dari Rp 120 juta yang diminta. Uang itu berasal dari Guntur bin Tjioe Boen Kiem (alm) selaku Wajib Pajak.

Permintaan uang itu untuk penyelesaian pembayaran tunggakan pajak yang sebenarnya tunggakan pajak Guntur itu sudah daluarsa dan sudah diusulkan penghapusan.

Jika permintaan uang tak diberi, Guntur diancam akan ditagih terus tunggakan pajaknya dengan cara di-ebillingkan sebesar Rp 376.850.942.

INFO lain :  Kejari Purwokerto Mulai Penyidikan Kasus Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD Banyumas

Pemerasan terjadi ketika Guntur, distributor kartu perdana dan voucher merk Axis untuk wilayah Semarang (13 Agustus 2009 sampai dengan tahun 2010). Modusnya, memanfaatkan ketidaktahuan Guntur apabila tagihan pajak sudah dihapus sebenarnya dan wajib pajak tidak perlu membayar tagihan pajak karena berdasarkan data yang diusulan wajib pajak atasnama Guntur sudah daluarsa tahun 2019. Rawanto dan Susilo tidak pernah menyampaikan hal itu ke Guntur jika ia sudah memenuhi persyaratan untuk dihapuskan piutang pajaknya.

Kasusnya terungkap pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 16.45 WIB di Starbucks Coffee Gajahmada Semarang, Susilo bertemu Guntur yang pada saat itu terjadj penyerahan kedua, uang Rp 40 juta

(rdi)