Dari You Tube, Modus SK Bobol Toko Modern Diperoleh

oleh

Sukoharjo – SK (36), warga asal Kabupaten Demak diamankan anggota Polres Sukoharjo saat hendak beraksi di salah satu minimarket di Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

SK, kepergok warga yang ronda malam. Ia kini mendekam di jeruji besi.

Informasi yang didapat, pelaku yang beralamat tinggal di Mudal, Boyolali, tertangkap saat tengah menjalankan aksinya pada Selasa (30/3/2021) dini hari kemarin sekira pukul 02.30 WIB.

Oleh warga, pelaku lantas diamankan dan dilaporkan ke Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo.

“Benar, telah ada laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu minimarket Palur Wetan, pelaku sudah kami amankan,” terang Kapolsek Mojolaban, AKP Mulyanta mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).

Setelah mendapat laporan itu, anggota piket Reskrim Polsek Mojolaban dan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan.

“Dari penggeledahan terhadap tersangka dan pemeriksaan lokasi kejadian, kami mendapati barang bukti peralatan yang dipakai untuk merusak pintu minimarket dan beberapa barang bukti lainnya,” paparnya.

Barang bukti tersebut, antara lain tabung elpiji 3 kilogram, tabung oksigen, selang gas, alat las, sarung tangan karet, tas ransel berisi tang, palu, betel besi atau pahat, serta kunci Inggris.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax box dengan branding sebuah perusahaan jamu. Nopolnya AD 1768 RI warna kuning, saat ini mobil juga sudah kami amankan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa tersangka merupakan spesialis pembobol minimarket. Terutama yang didalamnya terdapat mesin ATM (Automatic Teller Machine ) bank.

Selain ingin menguras isi toko, alat las yang dibawa juga digunakan untuk membuka brankas mesin ATM.

Disebutkan, sebelum tertangkap di Mojolaban, tersangka pernah beraksi di minimarket wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, tepatnya di Jl Ahmad Yani pada, Sabtu (14/3) lalu.

Hanya saja, belum sempat mengambil barang- barang isi minimarket, tersangka kabur karena ketahuan petugas patroli.

Di Kartasura, tersangka bahkan sudah merusak mesin ATM.

“Dari hasil pemeriksaan mengembang, bahwa tersangka ini mengaku telah melakukan aksi di beberapa tempat. Yaitu selain di Mojolaban dan Kartasura, juga di wilayah hukum Polres Boyolali. Bahkan juga mengaku pernah beraksi di Salatiga, kasusnya masih kita kembangkan,” sambung Kapolsek.

Tersangka dikenai pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat inspirasi mencuri menggunakan peralatan las dengan bahan gas dan oksigen dari Youtube.

(rik)