Semarang – Penipuan diduga dilakukan Rizkiyanto Dwiputro Wibowo alias Ricky Gautama Saputra bin Sujono Hadi Saputro (30), warga Jl. Perum Korpri Klipang Blok Z-IX No. 17, Rt. 13 Rw. 03 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang atau Dusun Sekutis Rt. 03 Rw. 04 Ds. Tabet, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
Aksinya dilakukan dengan modus mengaku pemain PSIS Semarang sekaligus anak polisi. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban. Atas perbuatannya, korban tertipu luar dalam.
Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 5 Januari 2021 lalu. Ia segera menghadapi proses hukum perkaranya.
“Senin 8 Maret 2021 perkara masuk pengadilan. Perkara teregister nomor 143/Pid.B/2021/PN Smg,” kata Noerma Soejatiingsih, Panmud Pidana PN Semarang, Rabu (10/4/2021).
Informasi yang dihimpun, kasus terjadi akhir 2020 di Jl. Puri II Blok G 3/3 Rt. 01 Rw. 16 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Berawal ketika Ricky kenal Stevani Isay Wirati anak dari Paulus Ismanto lewat aplikasi Cocofun sekitar Oktober 2020. Terdakwa memakai nama palsu Ricky Gautama Saputra dan menjalin kasih dengan Stevani Isay.
Meyakinkan orang tua Stevani atas hubungan itu, Ricky berbohong dengan mengaku sebagai pemain PSIS. Ia juga mengaku ayahnya sebagai anggota Polri. Kepada Strvani dan keluarganya, ia berjanji akan menikahi.
Sekitar November 2020, Terdakwa datang ke tempat kerja Stevani meminjam motor Vario Tahun 2015 warna White Silver Nopol H 3583 VQ.
Alasannya, mobil miliknya di bengkel. Motor akan dipakai untuk transportasi. Kepadanya ia juga beralasan ada masalah dengan keluarga sehingga kos di daerah Tembalang.
Sejak itu, Stevani menanyakan motornya ke terdakwa. Namun Terdakwa selalu menjawab motor miliknya dipinjam teman atau dititipkan di Mess PSIS Semarang.
Ternyata motor itu dijual melalui transaksi Facebook seharga Rp 4,5 juta.
Pada 8 Desember 2020 terdakwa mendatangi rumah Stevani dan meminjam mobil Agya Tahun 2015 warna putih Nopol H 1095 CR milik orang tuanya.
Alasan untuk pergi bersama Stevani untuk mengurus souvenir pernikahan. Namun di tengah perjalanan Terdakwa mengajak Stevani menuju ke Polsek Tembalang. Ia berdalih disuruh bapaknya bertemu dengan Kapolsek untuk keperluan menjadi saksi di acara pertemuan keluarga yang akan diadakan pada tanggal 08 Desember 2020 di Hotel Serata.
Keduanya lalu pergi Ke Bali, Surabaya, Malang, Yogya dan Bandung. Mereka kembali lagi ke Semarang pada tanggal 21 Desember 2020.
Namun sesampainya di Semarang Stevani tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan diajak menginap di Hotel Grand Panorama Bandungan.
Bahwa pada 21 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa berpamitan beralasan bertemu dengan temannya, Sandi sambil membawa Agya ke Semarang. Namun kepada Sandi di Perum Dukuh Taman Kembang Blok C No. 5 Rt. 07 Rw. 05 Kelurahan Sumur Rejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang ia mrngadaikan mobil sebesar Rp 22 juta.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Stevani mengalami kerugian immaateril serta materiil lebih kurang sejumlah Rp 90 juta.
Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau kedua dengan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(rdi)















