Demak – Pemerintah Kabupaten Demak telah mengeluarkan program bantuan siswa miskin daerah (Basimda) bagi siswa SD dan SMP yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kasus siswa putus sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Kabid Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Ridwan menyampaikan, program Basimda merupakan upaya Kabupaten Demak terbebas dari anak yang putus sekolah.
“Bantuan di tahun lalu, atau tahun 2020 telah dimanfaatkan oleh 3.000 (orang) siswa siswi. Untuk sekolah dasar sebanyak 2.500 anak dengan bantuan Rp500 ribu, dan 500 anak SMP dengan besaran bantuan Rp700 ribu per siswa, ”jelasnya, Senin (18/1/2021).
Diharapkan, lanjut Ridwan, dengan dukungan program bantuan tersebut, masyarakat dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Pemerintah Kabupaten Demak mewajibkan warganya yang berusia 16 hingga 18 tahun untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun. Terlebih, fasilitas untuk mendukung program tersebut sudah tersedia.
“Fasilitas untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun warga Demak sudah tersedia dari berbagai jenjang. Untuk gedung sekolah dasar (SD) sebanyak 490 dan SMP baik dan swasta sebanyak 82. Dengan jumlah sekolah sebanyak ini, tentunya sudah dapat menampung warga Demak untuk sekolah, ”jelas Ridwan.
(red)














