Semarang – Gugatan sengketa Pilperades Desa Cabean Kecamatan/ Kabupaten Demak dkabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memerintahkan para Tergugat mencabut SK yang sudah dikeluarkannya.
Munir, salah satu kuasa hukum Penggugat menjelaskan, perkara Pilperades Caben terdaftar nomor 54/G/PTUN.SMG/2018. Gugatan diajukan antara Kepala Desa Cabean Purhadi melawan Puspita Dkk.
“Putusan dijatuhkan, Kamis tanggal 27 September 2018,” ujar dia, Sabtu (29/9/2018).
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri dari Sarjoko selaku ketua, Eka Putranti dan Eko Yulianto sebagai hakim anggota.
“Putusannya. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 5 / III / TAHUN 2018 tentang pengangkatan Dewi Puspo Ariyanti sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Jogoboyo 3 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 6 / III / TAHUN 2018 tentang pengangkatan Anastasia Haryanti sebagai perangkat desa dalam jabatan Ulu-ulu Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018,” kata Munir.
“Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 7 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Robby Iswanto sebagai perangkat desa dalam jabatan Sekretaris Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018,” lanjut Munir.
Dalam putusannya, kata Munir, pengadilan memerintahkan Tergugat mencabut keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yakni Keputusan Kepala Desa Cabean tentang pengangkatan para tergugat.
Puspita salah seorang peserta calon perangkat desa menyambut gembira penuh suka cita dan bersyukur kepada Allah. Menurutnya, majelis hakim pemeriksa perkara telah memberikan putusan adil.
Menurutnya, dirinya maupun peserta lain melakukan gugatan bukan karena sakit hati karena gagal menjadi perangkat desa. “Sebaliknya karena ada banyak kejanggalan dan ketidakberesan dalam proses yang ada dan hari ini telah terbukti dengan ketok palu hakim.,” kata dia melalui Munir.
Advokat Publik LBH Demak Raya, Abdul Rokhim, yang mendampingi para penggugat mengaku, kemengan perkara itu untuk masyarakat Demak.
“Kamu berharap Tergugat Purhadi sebagai kepala Desa menghormati putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum karena memang jelas dan nyata bahwa pelanggaran itu terjadi,” ujar Abdul Rokhim.
Senada disampikan Kepala Kantor LBH Demak Raya, Nanang Nasir. Menurutnya putusan itu menjadi peringatan Pemerintah Kabupaten Demak karena putusan ini mengambarkan buruknya sistem pemerintahan di Kabupaten Demak.
“Jika fungsi eksekutif berjalan dengan baik tidak akan mungkin ada gugatan ke PTUN tutupnya,” kata dia.far















