Cobra dan Betet Tertangkap, Kancil Cs Akhirnya Ikut Tergaruk

oleh
oleh

MAGELANG – Tim gabungan dari Polres Magelang dan Polres Semarang, berhasil meringkus lima tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat.

Kelima tersangka tersebut yakni G alias Edi Cobra (42), warga Kota Metro Provinsi Lampung, TT alias Betet (36) warga Kabupaten Kendal. Kemudian EP alias Edi Kancil (38) warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Adi Suyono (37) warga Kota Semarang, Supriadi alias Kampret (52) warga Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menerangkan, barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 nomor rangka MHML0PU39DK117141.

Adapula, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nomor mesin rusak, satu buah bak pikap Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik nomor polisi H-1165-QG sebagai sarana kejahatan pelaku juga diamankan.

Pelaku berinisial G dan TT berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu, Resmob Satreskrim Polres Magelang, Resmob Polres Semarang dan penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11) pukul 02.30 WIB.

“Dari pengembangan tersangka G dan TT, kita dapat mengamankan pelaku EP dan AS di wilayah Semarang” ungkap-nya.

Ia menuturkan barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka inisial S di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kecamatan Grabag.

“Setelah kami menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan, dan Alhamdulilah penyelidikan dari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini,” tandasnya.(ela)