JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Jepara untuk 2021 mendatang dipastikan naik 3,3 %. Dengan kenaikan UMK Jepara sebesar 3,3 % ini, yakni semula Rp2.040.000 akan naik menjadi Rp2.107.000 pada 2021 mendatang.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menilai, kenaikan UMK 2021 ini sebagai hal yang wajar. Sebab dalam setiap prosesnya, setiap usulan maupun masukan buruh dan pengusaha telah diwadahi melalui Dewan Pengupahan Jepara.
“Kita mengakomodir teman-teman buruh. Pengusaha pun mengikuti keputusan gubernur. Bahkan saat rapat dengan dewan pengupahan pun mereka ikut,” katanya, Rabu (25/11).
Disinggung terkait kemungkinan iklim investasi turun akibat kenaikan UMK ini, Andi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkannya. Sebab hal ini wajar dan juga terjadi di wilayah lainnya.
“Wilayah lain juga sama. Setiap provinsi memiliki standarisasi sendiri. Ini hal wajar,” ungkapnya.
Sebelumnya, serikat Buruh Kabupaten Jepara menuntut UMK pada 2021 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei oleh serikat buruh, KHL Jepara mencapai Rp2.400.000. Bahkan, UMK Jepara dinilai paing rending jika dibandingkan Kabupaten Demak, Kudus, atau Semarang.(aro)
















