JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terdapat enam provinsi yang menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021 (UMP 2021). Sementara, 27 provinsi memutuskan untuk tidak menaikkan UMP di tahun depan.
“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).
Adapun keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Sementara itu, ada 27 provinsi lainnya yang tak menaikkan UMP 2021. Satu provinsi, yakni Gorontalo belum menetapkan kebijakan UMP di tahun mendatang.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Atas dasar SE tersebut, kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020.
Sumber : Liputan6
















