Tergiur HP Murah, Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah

oleh
oleh

BANYUMAS – Aparat Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang warga Kota Depok, Jawa Barat, berinisial AR (35) karena melakukan penipuan, memberiĀ iming-imingĀ harga HP murah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim AKP Berry mengatakan, berhasil ditangkap di Purwokerto pada Sabtu (31/10).

“Tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh AR sekitar bulan Agustus 2020 dengan cara memperdaya korban atas nama Mulyana, warga Purwokerto,” katanya, Senin (2/11).

Pelaku, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk berbisnis dengan membuka konter telepon seluler di sekitar Jalan Stasiun, Purwokerto.

“Pelaku mengatakan jika korban bisa membeli HP (telepon seluler) dengan harga murah di bawah pasaran untuk dijual lagi sesuai dengan harga pasaran sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang besar,” bebernya.

Korban pun tertarik terhadap tawaran pelaku sehingga dia transfer uang sebesar Rp150 juta secara bertahap ke rekening milik AR.

“Namun setelah korban transfer uang, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya dapat kita,” jelasnya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekeningnya, ditransfer ke orang lain,” sebutnya.

Dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ayu)