Warga Geruduk Kantor Kejaksaan. Menangkap Maling, Malah Dipenjara

oleh
oleh

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.
Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka.

Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

INFO lain :  Diminta Pindah, Wali Kota Mumet : Tempatnya Mana?
INFO lain :  Tim Pengaduan Turun Lapangan Telusuri Dugaan Pungli di Kelurahan Pringrejo 

INFO lain :  Panitia Pengadaan Tanah PA Blora Diperiksa. Bantah Terlibat, Ubah Keterangan di Persidangan

Sumber : Solopos