Warga Geruduk Kantor Kejaksaan. Menangkap Maling, Malah Dipenjara

oleh
oleh

Saat dipepet, Londo justru menonjok Sapto yang masih mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, Rohmad selaku penumpang sepeda motor menendang roda sepeda bagian belakang yang ditumpangi Londo. Akibat tendangan itu, Londo pun tersungkur ke jalan.

Londo yang kembali kabur kemudian dikejar Sapto dan berhasil tertangkap. Saat melakukan pengejaran, Sapto sempat berteriak-teriak ada maling dan mengundang kehadiran warga di kawasan Glodogan, Klaten Selatan.

Warga langsung berkumpul secara bergelombang di lokasi Londo tertangkap. Di tengah keramaian itu, ada warga yang memberitahu ke Sapto bahwa Londo merupakan warga Glodogan juga.

Sepeda angin yang dicuri Londo segera dikembalikan ke pemiliknya. Setelah itu, orang tua Londo sempat datang ke rumah Sapto untuk meminta maaf atas perbuatan anaknya yang telah bikin onar di tengah malam.

INFO lain :  Pengelola Tol di Wilayah Jateng Diminta Perbaiki Jalan Rusak

“Tapi, paginya justru ada laporan itu [laporan penganiayaan]. Sebelum ditahan, sebenarnya sudah ada mediasi juga [hingga pihak Sapto dan Rohmad mengeluarkan uang Rp18 juta. Meski seperti itu, kasus pelaporan penganiayaan terus berlanjut hingga ke penahanan],” kata Ari Widiastono, selaku kakak kandung Sapto.

Salah seorang tetangga Sapto, yakni Widiatmoko, 43, berharap Sapto dan Rohmad segera dibebaskan. Saat penyidikan berlangsung di Polres Klaten, Sapto dan Rohmad tidak ditahan.

Begitu kasus tersebut ditangani Kejari Klaten, Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari Klaten dalam waktu dua pekan terakhir.

“Kami minta agar Sapto dan Rohmad dibebaskan,” kata Widiatmoko, 43, saat ditemui wartawan di depan kantor Kejari Klaten, Senin.

INFO lain :  Diminta Pindah, Wali Kota Mumet : Tempatnya Mana?

Hal senada dijelaskan Muhammad Romidi Sri Kusuma selaku penasihat hukum Sapto dan Rohmad. Urusan Sapto dan Rohmad sempat dimediasi dan berakhir damai dengan adanya surat pernyataan.

“Saya mengajukan penangguhan penahanan. Saya juga akan melakukan upaya hukum terkait dugaan pemerasan atau pun harus ada keadilan di sini. Sebenarnya enggak perlu seperti ini. Orang berbuat baik kok dipidana,” katanya.

Istri Sapto, yakni Susi Handayani, turut mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Klaten. Penahanan itu ia nilai tak adil.

“Kenapa suami saya ditangkap. Justru malingnya bebas berkeliaran,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, mengatakan penyidik Kejari Klaten sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Penanganan kasus itu berdasarkan pelimpahan berkas dari penyidik Polsek Kota.

INFO lain :  Tim Pengaduan Turun Lapangan Telusuri Dugaan Pungli di Kelurahan Pringrejo 

“Korban penganiyaan ini mencuri sepeda. Alasan penahanan terhadap tersangka Sapto dan Rohmad karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Perlu diketahui juga, hingga ada pelimpahan tahap II, belum ada perdamaian. Kami hanya melihat dari keterangan BAP [berkas acara pemeriksaan]. Kasus itu saat sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Soal laporan pencurian sepeda [yang dilakukan Londo], kami belum menerima berkasnya,” katanya.