Bentuk Tim Penindakan Agar Efektif

oleh
oleh

CILACAP – Untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran virus corona (Covid-19), serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian secara masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap.

Pembentukn itu tertuang dalam Keputusan Bupati Cilacap nomor 360/698/39 tahun 2020.

INFO lain :  Banjir Bandang Kembali Terjang Wonosoco Kudus

“Dengan terbitnya keputusan bupati ini, maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Satgas,” jelas Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Sabtu (10/10).

INFO lain :  Pemprov Jateng Menggelontorkan 70 Ribu Liter Minyak Goreng ke Berbagai Daerah

Tatto menyampaikan, keputusan tersebut berlaku efektif pada 30 September 2020 sesuai ketetapan. Dirinya berharap kepada semua anggota tim satgas, untuk mencurahkan segala kemampuannya agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan tingkat penyebarannya.

“Saya sangat berharap kepada seluruh Tim Penindakan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, untuk terus bahu membahu dan bergotong royong mencurahkan segenap upaya, serta memberikan terobosan yang efektif dalam mengendalikan tingkat penyebaran Covid-19 ini,” kata bupati. (aci)