KPU Masih Beri Kesempatan yang Minat Nyalon Bupati

oleh
oleh

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020.


Perpanjangan itu dilakukan, karena pada pendaftaran 4-6 September lalu, hanya satu Bapaslon yang mendaftar, yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.


Ketua KPU Kebumen, Yulianto mengatakan, perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen. “Lalu, sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020,” ujarnya, Rabu (9/9).

INFO lain :  Dua Korban Perahu Terbalik di Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia


Setelah masa sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 10-12 September 2020.

INFO lain :  23 Daerah di Jateng ini Wajib PPKM pada 11-25 Januari 2021


“Adapun waktu pendaftaran pada tanggal 10 dan 11 September 2020, dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada tanggal 12 September hingga pukul 24.00 WIB,” terangnya.


Yulianto menyebut, pada masa perpanjangan pendaftaran ini, parpol atau gabungan parpol diberi ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau mengubah komposisi koalisi. Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung, maka Paslon tersebut harus mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.

INFO lain :  Parpol Peserta Pemilu Konsultasi Syarat Pengajuan Sengketa Pileg


Jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat, maka paslon tersebut akan beradu dengan kolom kosong.(min)