“Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial, hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP,” pungkasnya. (ema)
Pegawai Pemprov Siap-siap Didenda Rp500 Ribu Hingga Potong TPP, Kalau..















