Istri ASN Tak Boleh Intervensi Tanggung Jawab Pekerjaan Suami

oleh
oleh


 
“Anggota DWP bukan wanita biasa. Tapi wanita yang bijak dan berkualitas dalam mendampingi suami. Tidak boleh mencampuri pekerjaan suami,” katanya.


 
Toetik menekankan seluruh anggota DWP agar lebih baik dalam mendukung suami. Tingkatkan kesejahteraan dan lebarkan jangkauan. Anggota DWP harus cepat beradaptasi di tengah pandemi Covid ini. Perubahan mendasar mesti disambut dengan baik.


 
Sebagai informasi, ke-29 Penguris DWP yang dikukuhkan dari Kota Surakarta, Tegal, Magelang. Selain itu Kabupaten Rembang, Demak, Sragen, Blora, Kendal, Pati, Purbalingga, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Kebumen, Wonogiri, Brebes, Pemalang, Tegal, Kudus, Klaten, Grobogan, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Banyumas, Jepara, Pekalongan, Banjarnegara, dan Temanggung.(ema)

INFO lain :  Ditinggal Cuci Sendok, Toko Dian Jadi Sasaran