SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memperketat penerapan protokol kesehatan dengan membatasi orang saat masuk di ruang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
Pendaftaran calon Pilkada Surakarta 2020, berlangsung 4 – 6 September.
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon ini.
“Kami harus menyesuaikan dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya, Rabu (2/9).
Menurut Nurul Sutarti, yang pasti ada pembatasan jumlah orang di dalam ruangan pendaftaran pasangan calon di kantor KPU, sesuai dengan kapasitas ruangan maksimal 12 orang.
Selain itu, KPU Kota Surakarta juga menegaskan untuk membatasi di luar ruangan maksimal sebanyak 30 orang.
“Hal ini sudah kita sampaikan semua calon,” terangnya.
Pihaknya juga akan menyediakan layar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 diubah PKPU No.10/2020.
“Kami harus live streaming. Bahkan, media sebenarnya juga dibatasi. Intinya yang masuk di dalam jangan berkerumun,” terangnya.
Meski demikian, KPU akan memberikan waktu untuk mendokumentasikan saat pasangan mendaftarkan di ruangan.
“Kami harus ketat melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Kami berharap saat pendaftaran pasangan calon tetap menaati aturan yang ditetapkan KPU, termasuk membatasi agar tidak banyak pendukung yang mengantar,” bebernya.
Tahapan berikutnya, kataNurul, pemeriksaan kesehatan pasangan calon di RSUD Dr. Moewardi Solo yang seharusnya pada tanggal 7 September tetapi diubah menjadi 8 hingga 9 September. Hal ini karena menyesuaikan perjanjian kerja sama.
Soal pendaftaran pasangan calon, pihaknya sudah mendapatkan informasi pasangan Gibran-Teguh pada hari Jumat (4/9).
“Sedangkan Bajo pada hari Minggu (6/9),” tandasnya. (rta)
















