Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas. Sedangkan pelaku MUS, DD dan juga ADM menjalani proses hukum masing masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.
“Pelaku ANG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun”, tutupnya.(ayu)















