Ali mengatakan para tersangka dikenai Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka SP mengatakan sebenarnya tidak tega untuk membunuh orang tuanya, tetapi karena bisikan kemudian badannya reflek untuk membunuh ibunya tersebut.
“Bisikan itu seolah-oleh menuntun saya untuk membunuh ibu, saya menyesal dengan kejadian ini,” katanya.
Sumber : antara















