KUDUS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus M. Hartopo menyatakan siap memberikan keterangan jika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menginginkannya.
Hal itu diungkapkan Hartopo, saat ditanya terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.
“Kami tegaskan, tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM,” ujarnya, Jumat (17/7).
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menyatakan, tak menutup kemungkinan memeriksa bupati non aktif M Tamzil hingga Plt Bupati Hartopo, dalam kasus PDAM tersebut.
Penyidik Kejati Jateng sendiri telah melakukan penahanan terhadap Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
Dalam penahanan tersebut, Kejati menyebutkan bahwa uang yang terkumpul dari hasil penerimaan pegawai digunakan untuk melunasi utang biaya pengangkatan dirinya sebagai direktur PDAM.
Hartopo menegaskan bahwa antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah, sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab karena kewenangan mereka.
Dia juga menjelaskan, pengangkatan Direktur PDAM Kudus sendiri, dilantik oleh Bupati Kudus nonaktif M. Tamzil.
Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(udi)
















