Meski demikian, Mukodam membeberkan, penyembelihan banyak dilakukan oleh panitia kurban di desa/ kelurahan masing-masing, dengan tetap diawasi dan diperiksa oleh petugas dari Dinas Pertanian.
“Penyembelihan hewan kurban tidak mungkin dilakukan di RPH semua karena berbagai pertimbangan teknis, termasuk mobilisasi ternak dengan jarak yang cukup jauh dari RPH,” ungkapnya.
Ia berharap, pada penyembelihan hewan kurban tahun ini, dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan serta berpedoman pada panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan.
“Selain memenuhi kaidah agama Islam, juga dapat terhindar dari penularan Covid-19,” pungkas Mukodam.(mht)















