Direktur PT Cipta Persada Mas Divonis 20 Bulan Penjara

oleh

Semarang – Pengadilan menjatuhkan vonis pidana setahun dan 8 bulan penjara terhadap Direktur PT Cipta Persada Mas sekaligus Liviya Jaya Property, R Andri Himawan bin Soekardjan. Terdakwa perkara dugaan penggelapan dan penipuan jual beli Perumahan Klipang Persada Mas di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang itu dinilai bersalah.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dipimpin Suranto, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf dan Abdul Wahib tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Meta Permatasari. Jaksa awalnya menuntut agar terdakwa dipidana 2 tahun 6 bulan.

“Terdakwa Andri Himawan dipidana setahun dan 8 bulan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 7 ribu,” kata jaksa Meta mengungkapkan, Jumat (8/3/2019).

INFO lain :  Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ajukan PK ke MA

Atas vonis itu, pengacara Andri, Hubertus Boedhy Koeswiharto menolak memberikan tanggapan.

“Saya no coment dulu mas. Langsung ke yang bersangkutan saja (Andri-red),” kata Hubertus Boedhy dikonfirmasi.

Dugaan penipuan penggelapan terjadi atas jual beli Perumahan Klipang Persada Mas di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang. Kasus menyeret R Andri Himawan SE bin Soekardjan, Direktur PT Cipta Persada Mas atau Liviya Jaya Property.

Pria 40 tahun kelahiran Semarang 21 Desember 1977 dan tinggal di Jalan Dinar Mas Utara II No. 5 Rt 02 Rw 19 Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang disidang atas kasus yang terjadi pada Februari 2017.

INFO lain :  Pemkot Semarang Siap Bagikan 290 Ribu Paket Bansos

Berawal pada sekitar Januari 2017, saksi Andri Fahmi Salafuddin mendapat pesan siaran (broadcast message) melalui Whatsapp. Isinya pengembang LIVIYA JAYA PROPERTY dengan R Andri Himawan selaku Direktur PT CIPTA PERSADA MAS dalam bidang pengembang perumahan/ property menawarkan unit rumah di Perumahan Klipang Persada mas II berlokasi di Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang. Harga tunai Rp 225 juta dengan type rumah 36 seluas + 90 m2 dan sertifikat Hak Milik. Pembelian dilakukan Andri Fahmi bersama istrinya, saksi Ratih Ekaning Kurniasari.

INFO lain :  Terdakwa Pengrusakan di PT RUM Sukoharjo Divonis 2 Tahun lalu Banding

Usai dilakukam pelunasannya sertifikat rumah tak pernah diberikan. Awalnya R Andri mengaku belum bisa menyerahkan sertifikat karena masih proses pemecahan pada Kantor Pertanahan (BPN).

Namun beberapa bulan kemudian saat sertifikat diminta lagi, terdakwa menjadi sulit dihubungi. Belakangan, sertifikat asli rumah seluas + 90 meter persegi yang berlokasi di Cluster Liviya Kav. 7 No. 7 Jl. Liviya Blok D Perumahan Klipang Persada Mas II Semarang tersebut sudah dilakukan pemecahan menjadi Sertifikat HM No. 12868 atas nama Raden Sinardhono Dwi Sunu.Sertifikat itu juga telah dijaminkan pada KSP Restu Indo Agung Semarang sejak 3 Desember 2016. (far)