Awalnya Jual Martabak Mini, Malah Ketagihan Angkut Motor Orang

oleh
oleh

KEBUMEN – Masyarakat patut waspada saat memarkirkan kendaraan sepeda motornya. Selain harus ditempatkan di tempat yang mudah diawasi, pastikan sepeda motor dikunci ganda saat ditinggalkan.

Pasalnya, baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap spesialis Curanmor dengan sasaran kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dan kunci masih menempel.

Tersangka inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit baru-baru ini ditangkap jajaran Sat Reskrim karena kasus pencurian sepeda motor itu.

INFO lain :  24 Desa Tercepat Lunas PBB di Temanggung Bakal Peroleh Penghargaan

Modusnya, tersangka “hunting” mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya.

Kepada polisi, selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.

“Terakhir tersangka kita tangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, yang saat itu kuncinya menggantung,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (22/6).

INFO lain :  Gudang PT Mekar Armada Jaya,Karoseri New Armada di Magelang Terbakar

Tersangka ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres di wilayah Prembun.

Pengakuannya kepada penyidik, total melakukan pencurian sebanyak 8 kali. Kendaraan-kendaraan itu telah dijual secara online melalui Facebook dengan modus COD (cash on delivery).

Tersangka banting stir menjadi spesialis curanmor dari jualan martabak mini, karena menurutnya mudah sekali mendapatkan hasil curian.

INFO lain :  Patroli BLP Malam, Tim Hero Polres Wonosobo Amankan Kecelakaan

“Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan,” pungkasnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mht)