Kabel Telkom “Diobok-Obok”, Pegawai Rekanan

oleh
oleh

KUDUS – Komplotan pencuri kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom berhasil dibekuk aparat Polres Kudus.

Pelaku yang berjumlah lima orang, beserta barang bukti berupa kabel jaringan telekomunikasi dan dua unit mobil diamankan polisi.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang tengah bertugas di Balai Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus, pada 4 Juni 2020.

“Pelapor curiga dengan aksi sekelompok orang yang salah satunya berseragam PT Telkom tengah menurunkan kabel jaringan pada malam hari di Jalan Kudus-Purwodadi,” ujarnya, Senin (15/6).

INFO lain :  28 Pejabat Administrasi dan 1 Pejabat Fungsional Kanwil Kemenkumham Jateng Dilantik

Usai dilakukan pengecekan ke pihak Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Kudus, disebutkan bahwa tidak ada kegiatan pencopotan kabel udara.

“Akhirnya tim Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap lima orang yang semuanya merupakan warga Purworejo,” sebutnya.

Dari kelima tersangka tersebut, salah satunya merupakan pegawai dari perusahaan yang sebelumnya menjadi rekanan PT Telkom untuk wilayah kerja Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

INFO lain :  Warung Makan Kepala Manyung Bu Fat Semarang Jadi Klaster Covid-19

Kelima tersangka tersebut, yakni Panca Prasetya yang merupakan otak pelaku, Fransiscus Slamet, Timotius Yanuar, Ardianata Dwi Atmaja, dan Galeh Hermawa.

Panca Prasetya mengakui sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan serupa di lokasi yang berbeda, yakni di Kopeng, Jateng, Boyolali, dan terakhir di Kecamatan Undaan, Kudus.

“Hanya saja yang ketiga ini tertangkap sebelum berhasil menjual kabelnya,” jawabnya.

Aksi nekatnya mencuri kabel telekomunikasi, kata dia, karena sudah mengetahui kabelnya laku mahal dan kebetulan masih memiliki tanggungan utang.

INFO lain :  211.455 Guru Agama Peroleh Insentif

Sebagai mitra, dia mengaku, terkadang harus menanggung biaya operasional terlebih dulu hingga pekerjaan selesai.

Kabel hasil curian tersebut, kemudian dijual di tempat jual beli barang bekas dengan harga Rp50 ribu per kilogram.

Hasil penjualan sebelumnya, kata dia, setiap orang bisa mendapatkan bagian sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Sementara terkait dengan peralatan untuk menarik kabel, dia mengakui, miliknya sendiri karena sebelumnya memang bertugas melakukan pemasangan kabel jaringan milik PT Telkom selama dua tahun.(mht)