Dikatakan, Surat Keterangan akan dicabut, bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut, atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
“Tempat ibadah hanya untuk yang biasa beribadah lingkungan di situ, dengan mengacu pada protokol kesehatan,” imbuh Rosyid.
Ia juga meminta agar tokoh agama mengawasi ketat, dan tegas memberikan teguran kepada para jemaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Keterlibatan aparat keamanaan juga diperlukan untuk mengawal keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan keagamaan.(mht)















