DPR : Kalau Tiba-Tiba Arab Saudi Boleh, Bagaimana?

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi VIII DPR mengeluhkan sikap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji di 2020 secara sepihak.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, ada kekeliruan yang dilakukan oleh Menag Fachrul Razi. Sehrusnya segala sesuatu yang berkaitan dengan haji diputuskan bersama DPR.

“Semua Itu disepakati bersama DPR termasuk hal yang sangat penting seperti ini. Harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak,” ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6).

Yandri juga mengatakan, pembentukan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dilakukan bersama dengan DPR dan pemerintah. Karena itu, keputusan mengenai haji tersebut bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para anggota dewan.

INFO lain :  Paslon Habib Ali - Tanty Gugat KPU Tegal ke MK

“Jadi ada aturannya tentang haji dan umrah. Mengenai haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” katanya.

Yandri juga mengeluhkan soal tidak adanya konsultasi yang dilakukan oleh Menag Fachrul Razi kepada DPR. Ia mengandaikan jika pemerintah Arab Saudi memutuskan adanya penyelenggaran ibadah haji.

“Lantas bagaimana dengan keputusan pemerintah tersebut, jika tiba-tiba Minggu pemerintah Arab Saudi membolehkan berangkat jamaah haji kita. Nah itu bagaimana,” tegasnya.

INFO lain :  Jika Nekat Maka Akan Dibubarkan

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Menag Fachrul Razi sepertinya tidak mengerti aturan yang ada. Bahwa keputusan pemerintah semestinya bisa dikonsultasikan oleh para anggota dewan.

“Jadi kalau sekarang pemerintah kelihatan buang badan dan enggak siap. Karena dalam raker akan diputuskan persoalannya, solusinya. Sehingga siap menghadapi publik bersama-sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020 masehi.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.

INFO lain :  Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.

“Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung,” kata Fachrul.

Sumber : Jawapos